Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, resmi membuka acara Rembuk Stunting Tingkat Kota Metro di Ballroom Hotel Grand Skuntum, Senin (03/07/2023).
Rembuk Stunting adalah suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan, intervensi pencegahan dan penurunan dalam stunting yang dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non pemerintah dan masyarakat.
Menurut laporan Kepala Bappeda Kota Metro, Anang Risgiyanto mengatakan selama dua tahun pelaksanaan percepatan penurunan stunting secara terintegrasi, prevalensi balita stunting di Kota Metro telah menurun secara signifikan.
“Berdasarkan data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi stunting di Kota Metro menurun dari 19,7 persen di tahun 2021 menjadi 10,14 persen di tahun 2022, tentunya ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak baik dari unsur pemerintah dan non-pemerintah termasuk para kader dan Tim Pendamping Keluarga yang menjadi ujung tombak di tingkat rumah tangga,” ucap Anang.
Beliau juga menambahkan bahwa Kota Metro ditetapkan sebagai lokus stunting pada tahun 2022 bersama dengan 154 kabupaten/kota lainnya berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS Nomor KEP.10/M.PPN/HK/ 02/2021. Penetapan lokasi fokus intervensi stunting terintegrasi ini dilakukan secara bertahap oleh pemerintah sejak tahun 2018.
Kemudian, Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dalam sambutannya menyampaikan upaya percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara terencana dan terintegrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menekankan bahwa percepatan penurunan stunting dilakukan dengan pendekatan multisektor melalui layanan intervensi spesifik dan sensitif dengan keterlibatan pemerintah dan non-pemerintah.
“Sejalan dengan semangat dan komitmen percepatan penurunan stunting di tingkat nasional, Pemerintah Kota Metro secara bersama-sama dengan masyarakat melaksanakan gerakan peran serta dan kepedulian terhadap kesehatan anak dan ibu yang berkualitas dalam bentuk “Jaringan Masyarakat Peduli Anak dan Ibu (JAMA-PAI)” yang diperkuat dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 32 Tahun 2022 tentang Sinergi Jaringan Masyarakat Peduli Anak dan Ibu dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting,” tuturnya.
Qomaru juga memaparkan bahwa untuk mempercepat pencegahan stunting diperlukan intervensi yang terkoordinir dan konvergen, yaitu sinergi lintas sektor baik melalui intervensi gizi spesifik maupun sensitif dengan kelompok sasaran prioritas 8000 HPK yaitu ibu hamil, ibu menyusui, balita dan remaja serta calon pengantin.(ADV)
Tinggalkan Balasan