DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas penyampaian Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro, di Gedung DPRD Metro, Selasa 22 Agustus 2023.
Dalam Rapat Paripurna kali ini juga diagendakan, Jawaban Walikota Metro atas pandangan umum Fraksi-Fraksi dan tanggapan Walikota Metro atas penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kota Metro serta Jawaban Fraksi-Fraksi atas tanggapan Walikota Metro
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, Yulianto bahwasanya untuk menguatkan literasi di lingkungan masyarakat perlu adanya aturan khusus.
“Untuk meningkatkan itu (literasi) tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Rendahnya literasi merupakan persoalan yang terjadi di beberapa sekolah. Maka, perlu adanya gerakan literasi. Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) maka kami membuat turunan Raperda Metro Kota Literasi,” katanya.Dia menambahkan, Raperda Inisiatif tersebut dinilai dapat meningkatkan mutu pendidikan di Bumi Sai Wawai. Terlebih, disaat kemajuan teknologi yang saat ini berkembang.
“Kota Literasi merupakan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dalam konteks ini perlu dilakukan kegiatan yang bersifat partisipasi yang melibatkan keluarga dan masyarakat. Literasi tidak hanya dipahami sebagai membaca dan menulis, sekarang dikembangkan dengan berbagai fungsi dan keterampilan hidup,” kata dia.
Dikesempatan yang sama Walikota Metro Wahdi Siradjuddin menyampaikan, bahwa Raperda Usulan Pemerintah Kota Metro, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Kota Metro tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Literasi.
Menurut Wahdi, restrukturisasi Pajak Daerah dan Retibusi Daerah pasti akan menimbulkan fluktuasi atau pergerakan pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pada sektor pajak parkir terjadi penurunan tarif pajak sementara pada sisi PBB P2 dimungkinkan untuk mengalami kenaikan yang disebabkan oleh perluasan jenjang tarif. Secara umum sisi pajak daerah akan mengalami kenaikan dengan diberlakukannya option PKB dan option BBNKB di tahun 2025,” kata Wahdi dalam pidatonya.Wahdi menjelaskan, pada sisi retribusi Daerah, dengan dihilangkannya 5 jenis retribusi yang empat diantaranya masih dipungut pada tahun 2023 tentu akan memberikan dampak penurunan pendapatan. Kemudian bahwa pada PKB dan BBNKB akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD Kota Metro.
“Pemerintah Kota Metro melalui BPPRD terus melakukan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak yang dilaksanakan secara terintegrasi mulai dari pendataan pengawasan dan evaluasi,” paparnya.
Pihaknya memaparkan, bahwa kendala yang ditemui dalam proses optimalisasi pemungutan pajak daerah adalah tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang belum optimal.
“Tingkat kepatuhan wajib pajak tercermin dalam ketidaktepatan waktu penyetoran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wahdi.
Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri Forkopimda, OPD se Kota Metro, serta Seluruh Anggota DPRD Kota Metro.(ADV)
Tinggalkan Balasan